BLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui WhatsApp: 081-1911-5910 atau 085-5150-0910

27 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah untuk menguari dampak Covid-19. /PotensiBisnis.com/

POTENSIBISNIS – Namun, ada beberapa kriteria penerima yang harus diperhatikan agar mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan rencana masuk dalam program Kementerian Ketenagakerjaan di 2021 untuk membantu mengurangi beban akibat dampak Pandemi Covid-19.

Program BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukan bagi para karyawan yang mempunyai gaji dibawah Rp 5.000.000 dan terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ada Skandal Memalukan, Rocky Gerung Sebut Tri Rismaharini Masuk Istana akan Timbulkan Kecurigaan

Menaker Ida Fauziyah menyatakan, terkait penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 saat ini sedang didiskusikan.

Dengan adanya kabar tersebut, Ida memberikan sinyal positif bahwa program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali diadakan pada tahun 2021.

"Saat ini masih dalam tahap diskusi pembahasan di tingkat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kemnaker tentu siap mendukung program yang sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya bersama-sama,” kata Menaker Ida.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT BPJS Ketenagakerjaan Rencana hingga 2021? Catat Ini Kriteria Penerimanya

Namun untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar terdaftar sebagai menerima program tersebut.

Berikut kriteria penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 berdasarkan Permenaker No 14 Tahun 2020, diantaranya:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program Jamsos Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Jika merasa sudah sesuai dengan kriteria persyaratan dan pihak pemberi kerja sudah memberikan data kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi calon penerima harus mengecek secara berkala daftar penerima di link kemnaker.go.id.

Atau anda bisa mengeceknya apakah termasuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak anda bisa mengecek lewat link-link berikut ini.

1. Login melalui website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. https://bsu.kemnaker.go.id

3. https://kemnaker.go.id

4. Login melalui BPJSTK Mobile

5. Melalui WhatsApp. Anda bisa mengeceknya lewat nomor 08119115910 atau 08551500910.

6. Melalui SMS. Anda bisa mengetik di layar HP Anda “DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor peserta#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757. Untuk tanggal lahir, gunakan format dd-mm-yy.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler