Terkait Tren Fitur 'Add Yours' di Instagram, Kominfo Bagikan 4 Tips Cegah Penyebaran Data Pribadi

- 24 November 2021, 11:46 WIB
Fitur 'Add Yours' di Instagram Bisa Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, Ini  kata Kemenkominfo
Fitur 'Add Yours' di Instagram Bisa Sebabkan Kerugian Ratusan Juta, Ini kata Kemenkominfo /Solen Feyissa/

POTENSI BISNIS - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membagikan beberapa tips bagi masyarakat agar bisa melindungi dan mencegah data pribadinya tersebar secara tidak sengaja.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menjelaskan, hal tersebut dilakukan menyusul potensi kebocoran data dari tren penggunaan fitur 'Add Yours' di Instagram.

Dedy menyampaikan, sebelumnya, tren 'Add Yours' dalam beberapa pekan terakhir tengah marak diikuti oleh pengguna media sosial Instagram.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Alokasi Maksimal Gaji Guru Honorer dari Total Dana BOS dan BOP Tahun 2022

"Awalnya 'Add Yours' digunakan untuk bersenang- senang membagikan momen atau peristiwa yang ingin dibagikan oleh pengguna," kata Dedy, dikutip PotensiBisnis.com dari laman ANTARA News, Rabu, 24 November 2021.

Bahkan, beberapa pertanyaan atau pun challenge di 'Add Yours' seperti Variasi Nama Panggilan Kamu, Jarak umur kamu dan pasangan, Tempat Tanggal Lahir, berakhir menjurus rawan disalahgunakan.

Bisa berdampak juga melakukan penipuan pinjaman daring ilegal hingga phising oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Baca Juga: Pintar! Dennis Tidak Tewas, Aldebaran Manipulasi Kematiannya untuk Kelabui Irvan: Drama Ikatan Cinta

Dedy mengatakan, untuk semua masyarakat agar bisa hati-hati dalam menyebarkan data pribadi.

Dedy menyampaikan beberapa tips untuk mencegah data pribadi agar tak tersebar di media sosial.

“Pertama masyarakat bisa meminimalisasi penyebaran data pribadi dengan tidak menyebarkan informasi yang tidak perlu diketahui orang lain,” ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Papa Chandra Terlibat Rudapaksa Jessica usai Anak Irvan Buka Mulut, Nino Lakukan Ini: Ikatan Cinta

Menurutnya, informasi yang tidak boleh disebarkan seperti infomasi keuangan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, tempat tanggal lahir.

Atau informasi lainnya terkait dengan privasi seperti akses rekening, akun e-mail, serta akun sosial media.

"Data- data tersebut sangat rentan disalahgunakan dan dapat merugikan pemilik data apabila jatuh ke tangan pihak yang tak bertanggungjawab," lanjut Dedy.

Dedy menyampaikan, mengingat tipe data seperti itu yang kerap kali dipakai untuk melakukan validasi atau mendaftarkan diri untuk mendapatkan layanan.

Menurut Dedy, kedua pastikan Anda tidak mengumbar data pribadi Anda kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Artinya pemilik data tidak membagikan datanya secara sembarang.

"Misalnya pada pengikut di media sosial yang belum tentu anda mengenal secara baik orang- orang yang mengikuti anda," jelasnya.

Baca Juga: Preview Persiraja vs Persib Liga 1 2021: Maung Bandung Punya Tambahan Energi Pemain

Dedy menjelaskan, tips ketiga adalah saat membagikan data, pemilik data harus sadar akan konsekuensi atau dampak dari tersebarnya data yang dimilikinya.

Menurutnya, saat memikirkan konsekuensi, artinya pemilik data harus menimbang apakah lebih banyak manfaat atau keburukan saat menyebarkan informasi tersebut.

"Agar memastikan keamanan data khususnya di era digital seperti saat ini," katanya.

Dedy mengatakan, pemilik data pribadi harus teliti memeriksa syarat dan ketentuan sebuah aplikasi atau situs, hingga transaksi yang melibatkan penyerahan data.

Tips keempat, dengan kecanggihan teknologi masa kini pastikan Anda terus memperbarui dan memutakhirkan fitur keamanan di gawai serta perangkat elektronik yang Anda gunakan.***

Editor: Babah Pram

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x