Heboh Tren 'Ikoy-ikoyan' di Instagram, Berikut Penjelasan Hukumnya Menurut Buya Yahya

- 3 Agustus 2021, 17:38 WIB
Bagaimana Hukumnya 'Ikoy-Ikoyan' di Instagram? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana Hukumnya 'Ikoy-Ikoyan' di Instagram? Berikut Penjelasan Buya Yahya /Tangkap layar Youtube.com/Buya Yahya

POTENSI BISNIS - Akhir-akhir ini netizen telah ramai dengan tren 'ikoy-ikoyan' di media sosial, terutama Instagram, Buya Yahya menanggapi hal ini dengan penuh bijaksana.

'Ikoy-ikoyan' merupakan tindakan pemberian hadiah dari seorang influencer atau orang yang diikuti kepada followers atau orang yang mengikuti.

Hadiah ini dapat ditawarkan dengan berbagai macam cara, ada yang sesuai dengan kebutuhan followers, juga ada yang diberikan secara cuma-suma.

Salah satu contoh 'ikoy-ikoyan' ini sebagaimana yang telah dilakukan Doni Salmanan dalam akun Instagramnya, Ia kerap kali melakukan giveaway kepada followersnya.

Baca Juga: PSSI: Kick Off Liga 1 Indonesia 2021 pada 20 Agustus Mendatang

Lalu bagaimana hukumnya melakukan 'ikoy-ikoyan' ini? Dikutip PotensiBisnis.com dari kanal You Tube Buya Yahya, berikut hukum melakukan 'ikoy-ikoyan' din Instagram.

Buya Yahya mengungkapkan, setiap orang berhak memberikan hadiah kepada orang lain dengan cara apapun.

Tujuannya yaitu untuk saling memberikan manfaat, serta memiliki niat yang baik bersedekah kepada orang lain.

Baca Juga: Pantas PPKM Level 4 Diperpanjang, Denny Darko Sebut Jokowi Takut Hal 'Mengerikan' Menimpa Rakyat Indoensia

Jika Anda tergolong pada orang yang mampu, kemudian mengharapkan sesuatu dari orang lain, maka termasuk ke dalam golongan orang fasik.

Ketahuilah, bahwa aktivitas apapun yang ada di media sosial harus pilih-pilih, yakni memilih hal yang dapat membawa Anda ke surga kelak dan bernilai ibadah.

Jangan sampai, dengan 'ikoy-ikoyan' ini, Anda mendapatkan mudharat, misalnya dengan cara yang yang tidak baik dan keluar dari syariat hukum islam.

Baca Juga: Peruntungan Shio Besok Rabu 4 Agustus 2021: Shio Ular Pasang Surut, Shio Naga dan Shio Kuda Asmara Gembira

Buya yahya melanjutkan, yang diharamkan itu ialah berjudi, memberikan uangnya terlebih dahulu, kemudian mengundi keberuntungan Anda.

Kemudian jangan sampai periku akibat 'ikoy-ikoyan' ini, membuat Anda jauh dari Allah SWT, misalnya lupa waktu sholat dan ibadah yang lainnya.

Berikanlah hadiah kepada orang lain dengan penuh rasa ikhlas, tanpa mengharapkan imbalan, apalagi dalam jalan kemungkaran.

Jadi silahkan saja kalau mau 'ikoy-ikoyan', dengan catatan harus disertai hati yang ikhlas dan jangan sampai menjerumuskan Anda ke jurang neraka.

Lalu Buya Yahya mengingatkan kembali akan pentingnya menggunakan media sosial untuk beribadah kepada Allah SWT dan menutupnya dengan salam.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: You Tube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x