Ketahui 9 Persyaratan yang Mesti Dipenuhi untuk Mutasi Instansi PNS

- 18 Agustus 2021, 17:00 WIB
Poto PNS. Ilustrasi Ketahui 9 Persyaratan yang Mesti Dipenuhi untuk Pindah Instansi PNS
Poto PNS. Ilustrasi Ketahui 9 Persyaratan yang Mesti Dipenuhi untuk Pindah Instansi PNS /sscasn.bkn.go.id

POTENSI BISNIS – Perjuangan untuk mendapatkan gelar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentunya tak semudah membalikkan telapak tangan.

Berbagai tahapan seleksi mesti dilalui oleh calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam mewujudkan cita-cita sebagai abdi negara.

Tak sedikit pula yang mesti gugur ditengah jalan setelah melalui tahapan seleksi.

Baca Juga: PNS Bisa Ajukan Pindah Instansi, Simak Ini Persyaratan dari BKN

Baca Juga: Cara Membuat Chocolate Mousse Cake, Mudah Dibikin dengan Bahan-bahan Sederhana Ini

Hanya sebagain kecil dari ribuan sampai puluhan ribu masyarakat yang mendaftar menjadi CPNS.

Tentunya menjadi kebanggaan tersenderi telah mencapai titik menjadi seorang PNS.

Namun, nyatanya saat perjalanan tentu tak semulus dugaan sementara. Masih banyak pula permasalahan yang pelik menghampiri PNS dalam mengabdikan dirinya.

Baca Juga: 7 Hal yang Harus Dihindari Saat Mencuci, Berapa Banyak yang Sering Anda Lakukan?

Banyak diantara masyarakat yang telah berstatus PNS dan sudah menjalani pengabdian sebagaimana surat pernyataan yang sempat dibuat.

Namun, karena satu dan lain hal dapat membuat PNS memiliki keinginan untuk pindah instansi.

Terkait perpindahan tersebut telah menjadi perhatian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan, sehingga memberikan sembilan persyaratan yang mesti disiapkan PNS yang akan pindah instansi.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar Rilis Lagu Bersama, Berikut ini Lirik Lagu 'Takdir Cinta'

Sebagaimana dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @bkngoidofficial yang diunggah pada Selasa, 17 Agustus 2021, berikut ini persyaratan yang mesti disiapkan PNS untuk pindah instansi.

1. Pertama, PNS mesti menyiapkan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi.

2. Kemudian mesti membuat surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.

3. Mempersiapkan suat usul mutasi dari Penilaian Prestasi Kerja (PPK) instansi penerima dengan menyebutkan Jabatan yang akan diduduki.

4. Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan Menyebutkan Jabatan yang akan diduduki

5. Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama.

6. Mempersiapkan dokumen salinan sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir.

7. Lalu mesti mempersiapkan salinan sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki Pratama

9. Kemudian yang terakhir yaitu PNS mesti menyiapkan surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS berasal.

Beberapa persyaratan tersebut telah ditetapkan dengan mempertimbangkan teknis dan keputusan mutasi yang ditetapkan oleh Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya usul mutasi dan berkas dinyatakan lengkap.***

Editor: Babah Pram

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah