Simak! Tips dan Trik Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

2 Januari 2021, 12:25 WIB
Tangkapan layar, alamat resmi pendaftaran kartu prakerja/ /Instagram.com/@prakerja.go.id

POTENSI BISNIS - Kartu Prakerja merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mengatasi pengangguran.

Di samping itu,  kartu prakerja ditujukan bagi terdampak PHK akibat pandemi Covid-19.

Program Kartu Prakerja telah berjalan mulai April 2020.  Pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020 berakhir pada gelombang 11. Adapun jumlah pendaftar di tahun 2020 mencapai 43 juta pendaftar.

Baca Juga: Siap-siap Jangan Kelewatan! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka

Kabar baik bagi Anda yang gagal mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11, awal tahun 2021  Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dibuka pendaftarannya.

Peserta yang lolos akan mendapatkan insentif senilai Rp600 ribu dalam 4 kali pencairan. Sehingga total insentif senilai Rp2,4 juta.

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Eksekutif Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Purbasari November lalu saat Kartu Prakerja Gelombang 11 ditutup.

Baca Juga: Ternyata Masih Pelajar, Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya

“Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukan data yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati, karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di tahun 2021,” kata Denni dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Sabtu, 2 Januari 2021.

Berikut kriteria persyaratan yang harus Anda penuhi agar lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021:

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  2. Bukan merupakan penerima bansos di Kementerian Sosial (Kemsos)
  3. Bukan merupakan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Jawaban Panjang 'Lebar' Hendropriyono Usai Merasa Dihina Natalius Pigai: Kamu Berubah 180 Derajat

Selain ketiga syarat tersebut, pelaksanaan Kartu Prakerja tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam, dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Bagi pendaftar yang ingin mendapatkan kesempatan Kartu Prakerja Gelombang 12, simak tips dan trik persyaratan dibawah ini supaya lolos seleksi:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang tidak terpakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Demikian tips agar membantu Anda dapat lolos Kartu Prakerja gelombang 12.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler