Skandal Match Fixing: Satgas Anti Mafia Bola Polri Ungkap Pengaturan Skor di Liga 2 Indonesia

28 September 2023, 15:45 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap adanya klub dalam Liga 2 Indonesia yang terlibat dalam pengaturan skor atau match fixing. /PMJ News/

POTENSI BISNIS - Satgas Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap adanya klub dalam Liga 2 Indonesia yang terlibat dalam pengaturan skor atau match fixing untuk memenangkan sejumlah pertandingan.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa hasil penyelidikan dan penyidikan menunjukkan ada klub yang terlibat dalam kegiatan ini dan mengakui telah mengeluarkan miliaran rupiah selama satu musim kompetisi untuk memenangkan beberapa pertandingan.

"Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," ungkap Asep Edi kepada wartawan dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena: Nuna Nangis Lihat Video Mesra Ghani-Freya, Ibunda Sava Kecewa hingga Gugat Cerai?

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang kurang lebih 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," tambahnya.

Dalam konteks kasus ini, Asep menjelaskan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah K, yang berperan sebagai Liaison Officer (LO) atau penghubung dengan wasit.

Selain itu, ada A yang bertugas sebagai kurir pengantar uang, serta empat orang wasit, yaitu M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2, dan A sebagai wasit cadangan.

Asep Edi juga mengungkapkan bahwa salah satu pertandingan yang dicurigai telah terjadi pada bulan November 2018, di mana klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada perangkat wasit.

"Terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan liga 2 antara klub X melawan klub Y pada November 2018," ucapnya.Baca Juga: Gawat! Si Hantu Suruh Anak Buahnya Selidiki Pria Bertopeng, Nyawa Baskara Makin Terancam, Cinta Tanpa Karena

"Pihak klub memberikan uang sebesar 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y," imbuhnya.

Saat ini, dua tersangka yang berperan sebagai LO dan kurir pengantar uang akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun dan denda hingga Rp15 juta.

Sementara itu, empat perangkat pertandingan yang berperan sebagai wasit akan dihadapkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, bersamaan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancam pidana penjara maksimal selama 3 tahun dan denda hingga Rp15 juta.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler