PSSI Keluarkan SK Penundaan Kompetisi, Pemain Dibayar 25 Persen

- 17 November 2020, 17:21 WIB
Logo PSSI.*
Logo PSSI.* /Dok. PSSI./
POTENSIBISNIS – PSSI akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK), terkait penundaan kompetisi tahun 2020.
 
Salah satu butirnya adalah mengatur masalah pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial sebesar 25 persen.
 
Dalam SK bernomor SKEP/69/XI/2020 ini, PSSI menetapkan bahwa gaji pemain, pelatih, dan ofisial dibayar maksimal 25 persen mulai Oktober sampai dengan Desember.
 
 
Meski demikian, besaran gaji tersebut bisa dinaikkan menjelang dan selama kompetisi berlangsung pada tahun depan.
 
Sebelumnya PSSI telah memutuskan bahwa lanjutan kompetisi Liga 1 2020 akan dihelat pada Februari tahun depan. Hal itu menyusul karena gagal terlaksananya restart pada Oktober lalu.
 
“Berdasarkan ketetapan pertama dan kedua, dikarenakan kompetisi tidak dapat dimulai akibat pandemi Covid-19 belum mereda sebagaimana ketetapan pemerintah, maka klub dapat memberikan kebijakan pembayaran gaji pemain, pelatih, dan ofisial mulai bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 dengan pembayaran maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera dalam perjanjian kerja sampai dimulainya kompetisi,” tulis PSSI dalam SK tersebut.
 
 
“ Apabila kompetisi telah efektif untuk di mulai, maka klub Liga 1 dan Liga 2 dapat melakukan kesepakatan ulang bersama dengan pelatih dan pemain atas penyesuain nilai kontrak pada perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani sebelumnya, yaitu perubahan nilai kontrak untuk Liga satu dengan kisaran 50 persen dan Liga dua dengan kisaran 60 persen dari total nilai kontrak atau sekurang-kurangnya di atas upah minimum regional yang berlaku di masing-masing domisili klub, dan akan diberlakukan satu bula sebelum kompetisi dimulai sampai dengan berakhirnya kompetisi,” lanjut isi pernyataan itu.
 
Ketika kompetisi berhenti akibat pandemi Maret lalu, PSSI  mengeluarkan SK bernomor SKEP/48/III/2020 yang berisi pembayaran gaji sebesar 25 persen dari kontrak upah Maret, April, Mei, dan Juni 2020.
 
Kemudian PSSI kembali mengeluarkan SK bernomor SKEP/53/VI/2020 tentang Kelanjutan Kompetisi dalam Keadaan Luar Biasa Tahun 2020 tertanggal 27 Juni 2020. Di dalamnya diatur bahwa klub dipersilahkan memangkas upah pemain, pelatih, dan ofisial hingga 50 persen.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah