"Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan," ujarnya.
Selanjutnya, temuan kedua di CASN 2023 adalah, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.
Baca Juga: Persaingan Ketat E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Brand Lokal dan UMKM Pilih Apa?
Menurutnya, ketiga di fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).
“Tak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” jelas Haryomo.***