Catat! Seleksi CPNS 2024 Dibuka Tiga Periode Maret, Juni dan Agustus, Simak Penjelasan Lengkap dari BKN

- 18 Januari 2024, 10:51 WIB
Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan seleksi CASN 2024 baik itu CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan akan dilakukan tiga periode.
Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan seleksi CASN 2024 baik itu CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan akan dilakukan tiga periode. /Doc. Infopublik/

POTENSI BISNIS - Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, mengungkapkan seleksi CASN 2024 baik itu CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan akan dilakukan tiga periode.

Menurutnya, hal tersebut diputuskan berdasarkan rapat dengan Komisi II DPR, pada Rabu, 17 Januari 2024

Haryomo menjelaskan, untuk mengakomodir 2,3 juta formasi yang akan dibuka tahun ini maka seleksi CASN 2024 akan dilakukan sebanyak tiga periode.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 18 Januari 2024: Firasat Mama Metha Benar, Nuna dalam Bahaya, Anggun Bermuka Dua

"Untuk periode I akan dilakanakan minggu ketiga Maret 2024 untuk pengumuman dan seleksi administrasi seleksi CPNS dan Seleksi Sekolah Kedinasan," kata Haryomo, dikutip potensibisnis.pikiran-rakyat.com dari laman PMJ News.

Menurut Haryomo, periode II pada Juni 2024 yang akan berlangsung pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, untuk tahap terakhir yaitu Periode III pada Agustus 2024 adalah pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 18 Januari 2024: Anggun Ketar-ketir Baskara Pergi dari Rumahnya, Kakak Nuna Bersiasat Keji

Haryomo menegaskan, beberapa masalah di CASN 2023 yang menjadi catatan tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagai bahan evaluasi ke depannya.

"Pertama, pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa Pansel Instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi baik pada kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tidak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan," ujarnya.

Selanjutnya, temuan kedua di CASN 2023 adalah, pada fase pelaksanaan seleksi masih ditemukan praktik perjokian.

Baca Juga: Persaingan Ketat E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Brand Lokal dan UMKM Pilih Apa?

Menurutnya, ketiga di fase hasil seleksi, konversi nilai CAT sebagai dampak Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yakni nilai CAT ≥50%, nilai SKTT ≤50% (norma umum) dan nilai CAT 70% + nilai SKTT 30% (guru).

“Tak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T,” jelas Haryomo.***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah