Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Pahami Dulu Hal Ini!

- 28 Juni 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi Sapi Kurban
Ilustrasi Sapi Kurban /Saifullah

POTENSI BISNIS - Hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal merupakan permasalahan yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam agama Islam.

Dalam artikel ini, kita akan mengkaji pandangan-pandangan yang ada dalam perspektif mazhab-mazhab Islam terkait hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

Baca Juga: Waspada! 5 Dampak Buruk bagi Kesehatan dari Konsumsi Daging Kurban secara Berlebihan

Kami akan menjelaskan pandangan mazhab Syafi’i yang tidak membolehkan, serta pandangan mazhab Hanafi dan Hambali yang membolehkannya.

Tujuan artikel ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif dan menjawab pertanyaan seputar hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

Pengertian Kurban dalam Islam

Sebelum membahas hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal, penting untuk memahami pengertian kurban dalam Islam.

Mengutip buku Fikih oleh Udin Wahyudin, dkk., kurban adalah tindakan menyembelih hewan ternak dengan niat beribadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban merupakan sunnah muakkad, yang artinya sunnah tetapi sangat dianjurkan dalam agama Islam.

Baca Juga: Hikmah Idul Adha 2023: Kurikulum Pendidikan Anak Nabi Ibrahim AS kepada Nabi Ismail

Al-Quran dan Kurban

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, "Sungguh, kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu yang berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 1-2).

Ayat ini memberikan dasar bagi praktik kurban dalam agama Islam. Namun, Al-Quran tidak secara spesifik membahas apakah kurban dapat dilakukan atas nama orang tua yang sudah meninggal.

Pendapat Ulama Mazhab Syafi'i

Salah satu mazhab yang memiliki pandangan khusus tentang hukum kurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah mazhab Syafi'i.

Ulama seperti Imam Muhyiddin Syaraf an-Nawawi berpendapat bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal dunia tidak sah, kecuali jika orang tersebut meninggalkan wasiat untuk dikurbani.

Pandangan ini ditegaskan dalam kitab Minhaj ath-Thalibin.

Oleh karena itu, bagi umat Muslim yang mengikuti mazhab Syafi'i, tidak diperbolehkan berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia kecuali ada wasiat.

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr)

Pendapat Ulama Mazhab Hanafi dan Hambali

Di sisi lain, mazhab Hanafi dan Hambali membolehkan berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal.

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma’ para ulama.” (Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al Fikr, juz 8, h. 406)

Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa kurban adalah bentuk sedekah yang bermanfaat dan pahalanya bisa sampai kepada orang yang telah meninggal.

Perhatian: artikel ini hanya berisi pandangan terhadap hukum kurban yang diambil dari berbagai sumber.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah