Cara Mendapat Bantuan Sosial Tunai BST, Target Sasaran 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat KPM

- 27 Oktober 2020, 17:20 WIB
DOKUMENTASI: Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id /
DOKUMENTASI: Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id / /ANTARA FOTO/


POTENSIBISNIS - Untuk masyarakat Indonesia, begini cara mendapat bantuan sosial (BTS) yang pendaftarannya diperpanjang hingga Juni 2021.

Target pemerintah untuk penerima BST ini adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada prgram BST sebelumnya, pemerintah hanya menjangkau sekitar 9 juta KK dalam program BST.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Kepulangan Habib Rizieq, Gus Yaqut: ini Sengaja Diciptakan Agar Orang Kembali Ingat

"Sesuai Keputusan Presiden akan dilanjutkan sampai Juni 2021. Tahun depan jumlah sasarannya menjadi 10 juta KPM," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama seperti dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2020.

Namun untuk BST perpanjangan ini, besaran bantuan yang diterima akan berkurang, tidak lagi Rp 600 ribu per bulan per KPM.

Bantuan akan berkurang menjadi Rp200 ribu per KPM per bulan dengan pertimbangan, cukup banyak bantuan lainnya yang juga digulirkan pemerintah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV 27 Oktober ada ILC TvOne Tema Menunggu Vaksin Covid-19 Antara Harapan dan Kecemasan

Sebelumnya BST telah disalurkan pada April-Juni 2020 dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM.

Kemudian berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020 seiring dengan bantuan-bantuan lain yang juga diberikan berbagai kementerian/lembaga.

BST pada gelombang I dan II, hanya menjangkau 33 provinsi tidak termasuk DKI Jakarta.

Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi, termasuk DKI Jakarta.

Untuk realisasi BST sebelemunya, Asep mengatakan sudah menyerap hingga 82 persen secara nasional.

Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan PT Pos melalui kantor pos, komunitas dan juga langsung ke rumah-rumah bagi warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Lalu bagaimana untuk mendapatkan BTS tahap selanjutnya?

Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Sementara untuk cek nama penerima bisa dilakukan melalui situs berikut ini:

- https//cek bansos.siks.kemensos.go.id

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah