Cara Mendapat Bantuan Sosial Tunai BST, Target Sasaran 10 Juta Keluarga Penerima Manfaat KPM

- 27 Oktober 2020, 17:20 WIB
DOKUMENTASI: Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id /
DOKUMENTASI: Penyaluran BST melalui kantor pos/dok. covid19.go.id / /ANTARA FOTO/

Kemudian berkurang menjadi Rp300 ribu per KPM pada Juli-Desember 2020 seiring dengan bantuan-bantuan lain yang juga diberikan berbagai kementerian/lembaga.

BST pada gelombang I dan II, hanya menjangkau 33 provinsi tidak termasuk DKI Jakarta.

Sedangkan pada 2021 BST akan menjangkau semua provinsi, termasuk DKI Jakarta.

Untuk realisasi BST sebelemunya, Asep mengatakan sudah menyerap hingga 82 persen secara nasional.

Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan PT Pos melalui kantor pos, komunitas dan juga langsung ke rumah-rumah bagi warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Lalu bagaimana untuk mendapatkan BTS tahap selanjutnya?

Pemerintah menetapkan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos tersebut. Di antaranya sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah