Anies Baswedan Diprotes Petugas Ambulan, PPAGD Dinkes DKI Jakarta Tuntut Berikan Hak Kenyamanan

- 23 Oktober 2020, 06:15 WIB
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

Konkretnya, Anies harus membersihkan Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta dari para oknum pejabat yang tidak kompeten, profesional dan zalim.

"Lalu berikan hak kami berupa Jaminan kebebasan berpendapat dan berserikat kami sesuai amanat konstitusi UUD 1945," ujar Adjis.

Kemudian Adjis meminta petugas Ambilan Dinkes DKI Jakarta diberikan jaminan kepada kebebasan berserikat dan menjalankan aktfitas serikat pekerja/PPAGD Dinkes DKI Jakarta sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Ada juga yang lebih penting, yakni pekerjakan kembali 3 pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta," tegas Adjis.

Baca Juga: Singgung Vaksin Corona dari China, Fadli Zon: Perusahaan Besar yang Pasti Otaknya Dagang

"Cabut Surat Peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 Anggota dan pengurus PPAGD/Serikat," lanjutnya.

PPAGD Dinkes DKI Jakarta sendiri berafiliasi dengan ASPEK Indonesia dan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 7 Februari 2018. ***(Ahmad Taofik/BagikanBerita.com)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Bagikan Berita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah