Waspada! Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Daftar BPUM Rp2,4 Juta Melalui Link Palsu

- 21 Oktober 2020, 18:17 WIB
KemenkopUKM minta masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya informasi hoaks mengenai formulir online pengajuan Banpres Produktif.
KemenkopUKM minta masyarakat untuk berhati-hati dengan beredarnya informasi hoaks mengenai formulir online pengajuan Banpres Produktif. /INSTAGRAM/@kemenkopUKM/

POTENSI BISNIS - Kementerian Koperasi dan UKM masih membukan pendaftaran bagi pelaku UMKM agar mendapatkan bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Namun sayangnya, ditemukan beberapa link atau formulir pendaftaran ilegal yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

Melalui akun instagramya @kemenkopukm, warga diminta untuk berhati-hati dan waspada jika ada permintaan data lengkap yang mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta Secara Online Via Depkop.go.id Perlu Diperhatikan Persyaratannya

"#SobatKUKM hati-hati dengan peredaran formulir online yang meminta data lengkap dengan iming-iming bantuan usaha darurat mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM," tulis @kemenkopukm dalam keterangan unggahan itu.

Dalam unggahan itu ditegaskan jika program Banpres Produktif Usaha Mikro diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing daerah dan lembaga yang ditunjuk seperti koperasi dan perbankan.

Oleh karena itu, warga harus memastikan informasi data pribadi diberikan kepada pihak bertanggung jawab.

Baca Juga: Harga Cabe Melambung Tinggi di Kota Bandung Seiring dengan Musim Penghujan

Karena banyaknya link dan formulir online yang dapat merugikan banyak orang Kemenkop UKM mengingatkan mereka untuk menghentikannya.

Pasalnya perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat Undang-undang ITE. Seperti dikabarkan prfmnews.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul,"Awas Ada Penipuan Lewat Link Pendaftaran Bantuan UMKM! Pastikan Link Pendaftaran dari Dinas KUKM".

"Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE," tegas keterangan itu.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini

Dengan adanya hal ini, Kemenkop UKM meminta warga untuk mencari informasi terkait bantuan ini kepada pihak terpercaya seperti kepada dinas koperasi dan UKM, serta pihak perbankan yang dipilih pemerintah.

"Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini," akhir keterangan itu.***(Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah