Pasalnya perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dan bisa dijerat Undang-undang ITE. Seperti dikabarkan prfmnews.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel berjudul,"Awas Ada Penipuan Lewat Link Pendaftaran Bantuan UMKM! Pastikan Link Pendaftaran dari Dinas KUKM".
"Kepada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi dengan menyebarkan formulir hoax dimohon segera menghentikan karena terancam pidana pelanggaran UU ITE," tegas keterangan itu.
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Berikut Ini
Dengan adanya hal ini, Kemenkop UKM meminta warga untuk mencari informasi terkait bantuan ini kepada pihak terpercaya seperti kepada dinas koperasi dan UKM, serta pihak perbankan yang dipilih pemerintah.
"Tetap semangat dan optimis dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Koperasi serta bank penyalur bagi Sobat yang memenuhi syarat menerima bantuan ini," akhir keterangan itu.***(Rifki Abdul Fahmi/Prfmnews)