Bukan Jamuan, Ini Istilah Kejaksaan Soal Idangan Makan Siang untuk 2 Jenderal di Kasus Djoko Tjandra

- 19 Oktober 2020, 21:41 WIB
makan siang bersama di kejaksaan.
makan siang bersama di kejaksaan. /pmjnews/

"Menjamu itu istilahnya PH (penasihat hukum) terdakwa," kata Amir.

Menurut dia, bagi setiap tahanan yang diserahkan kepada Kejaksaan, maka sesuai SOP akan mendapat jatah makan siang dengan konsumsi senilai dengan yang sudah dianggarkan.

Akan tetapi menu yang disajikan tidak boleh melebihi plafon anggaran yang disediakan.

"Jadi, pemberian makan siang tersebut sesuai dengan SOP. Menunya tergantung yang tersedia saat itu, yang penting harganya tidak melebihi plafon anggaran yang tersedia," ujar Amir.

Sebelumnya beredar foto di media sosial yang memperlihatkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan kuasa hukumnya makan siang di sebuah ruangan di Kejari Jaksel saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap dua pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Saat itu keduanya tampak mengenakan pakaian dinas Polri. Sementara Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Irjen POl Napoleon Bonaparte menjelaskan bahwa jamuan makan yang diberikan Kejari Jakarta Selatan saat penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap II) pada Jumat (16/10) adalah hal biasa.

"Itu acara P21 Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napolean Bonaparte di Kejaksaan Jaksel lalu, pas makan siang sesudah shalat Jumat, kami dikasih soto Betawi. Padahal biasa-biasa saja, cuma jadi heboh seolah-olah perlakuan istimewa," kata Petrus.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x