Namun, dia mengatakan pada prinsipnya semakin cepat omnibus law tersebut dirumuskan dan disahkan, semakin cepat pula bisa diberlakukan.
"Agar kandungan atau penerapan Undang-undang tersebut bisa dimanfaatkan kepentingan umum," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Ade Irfan lalu membeberkan salah satu tujuan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja yang besar.
Sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari wartaekonomi sindikasi artikel sindonews, hal ini memperlihatkan perhatian besar pemerintah kepada para pencari kerja.
"Setiap tahunnya yang lulusan SMA itu membutuhkan kerjaan, dan ini belum bisa disahuti pemerintah, artinya setiap tahunnya itu potensi pengangguran di kita sangat besar, terjadi kesenjangan yang cukup berarti di kita," ungkapnya.
Baca Juga: Farerdinand Hutahaean Makin Berani ke Anies Baswedan Bilang Bodoh, Usai Keluar Demokrat
Cipta Kerja juga memudahkan siapapun untuk membuat usaha. "Yang selama ini orang mungkin ada kejengkelan ada apatis jika mengurus izin-izin usaha, banyaknya persoalan-persoalan birokrasi yang terjadi," imbuhnya.
Pokoknya, UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
"Memang di awal-awal belum kita rasakan urgensi atau manfaat yang paling besar terhadap UU Ciptaker ini, tapi pemerintah tidak akan tinggal diam, membuat masyarakat nya tidak nyaman," pungkasnya.***