POTENSI BISNIS - Seorang pengendara speda motor nekad gunakan plat nomor unik untuk mengitari jalan Ottista Tarogong, Kabupaten Garut.
Pengendara motor itu nekad menggunakan tulisan plat nomor "Dilarang Merokok" saat berkendara.
Sontak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres garut lakukan tindakan terhadap pengendara tersebut.
Baca Juga: Jokowi Segera Tunjuk Menteri Penanggung Jawab Bank Tanah, Sopyan Djalil Bocorkan Siapa Menterinya
Meskipun Imbauan dilarang merokok merupakan imbauan yang baik, tapi Polisi langsung menilang pengendara tersebut karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai aturan.
Selain menggunakan plat nomor "Dilarang Merokok", pengendara motor melanggar aturan lalu lintas yang cukup berat.
Dirinya ditemukan berboncengan dan keduanya tidak menggunakan standar keamanan berkendara yakni tidak memakai Helm.
Baca Juga: Apakah Ampuh Lengserkan Jokowi Dengan Mosi Tidak Percaya? Diluar Dugaan TB Hasanuddin Jawab Begini
Baca Juga: Bela Aktivis KAMI, Kader Demokrat Sebut Kawannya Satu Bui Dulu di Masa Soeharto Kini Diam