POTENSI BISNIS - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memastikan, pihaknya tak akan pernah terlibat dalam pembahasan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dikabarkan, pemerintah berencana menggandeng banyak pihak termasuk buruh untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja.
PP dan Perpres akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Intip Harga dan Spesifikasi iPhone 12 vs iPhone 12 mini, Cek Agar Tidak Menyesal saat Beli
Namun Said Iqbal secara tegas buruh tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, sebagaimana disuarakan selama ini.
Dikatakan Said Iqbal, saat ini buruh sedang mempersiapkan aksi penolakan lanjutan yang lebih besar.
"Buruh sudah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak mungkin menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," kata Said Iqbal di Jakarta, pada Kamis 15 Oktober 2020.
Baca Juga: Soal Tudingan SBY dan AHY di Balik Demo Besar UU Ciptaker, Mahfud MD Sebut Sumber Sebenarnya Ini
Sikap KSPI, kata Iqbal sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini tetap pada pendiriannya, yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Said Iqbl juga memastikan, ke depan aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh akan jauh lebih besar dan bergelombang.
"Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said.
Baca Juga: Ada Keinginan untuk Berinvestasi Sejak Muda? Berikut Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana bagi Pemula
Menurutnya, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh, yaitu mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional serta mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah.
Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
Baca Juga: ShopeePay Day Rayakan 11.11 Big Sale Dapatkan Voucher Gratis Ongkir Minimun Belanja Rp0 Lebih Hemat
Sebagaimana dikabarkan JurnalGaya.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Diajak Buat Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Sekali Tolak, Ya Tolak". Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.
Menurut Menaker Ida, aturan tersebut rencananya diselesaikan pada akhir Oktober dan penyusunannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja/buruh serta pengusaha.***(Nadisha El Malika/JurnalGaya)