10 Fakta Presiden Jokowi Bantah Soal Penghapusan Upah hingga Ijin Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 15:11 WIB
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/ Presiden Joko Widodo


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah terkait isu-isu yang beredar mengenai UU Omninibus Law Cipta Kerja, yang memicu gelombang penolakan besar dari berbagai elemen.

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Pasca pengesahan UU tersebut kemudian terjadi unjuk rasa penolakan diberbagai daerah, menurut Presiden Jokowi penolakan tersebut berdasarkan latar belakang disinformasi.

Baca Juga: Cegah Batu Ginjal, 4 Cara Ini Termasuk Air Putih jadi Rujukan Dokter dan para Ahli

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Terkait hal tersebut, PotensiBisnis.com merangkum sejumlah fakta Presiden Jokowi berikan bantahan terkait isu yang beredar di masyarakat dan dinilai informasi hoaks.

1. Isu Penghapusan Standar Upah Pekerja.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata Jokowi.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

2. Isu Terkait Standar Perhitungan Upah Pekerja.

"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujarnya.

3. Isu Soal Penghapusan Cuti Karyawan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi.

Baca Juga: Menginap di Hotel Kapsul Semalam Cuma Rp 105 ribu, Sensasinya Sultan Banget, Cek di Sini Lokasinya

4. Isu Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," jelas Presiden.

5. Isu Penghilangan Jaminan Sosial Pekerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata orang nomor satu di Indonesia itu.

Baca Juga: Hari ini Akan Terjadi Lagi Fenomena Alam, Yakni Fase Perbani Akhir Bulan

6. Isu Terkait AMDAL Bagi Industri.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," paparnya.

7. Isu Komersialisasi Pendidikan dan Perizinan Pendirian Pondok Pesantren.

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jenis Bibit yang Laris Manis saat Minat Berkebun Warga Yogyakarta Meningkat

8. Isu Terkait Bank Tanah.

"Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar Jokowi.

9. Isu RUU Cipta Kerja akan Mengambil Kewenangan Pemerintah daerah dan Menambah Kewenangan Pemerintah Pusat.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Demo Omnibuslaw UU Cipta Kerja, hingga Cerita Malam Malam Ditelpon Jokowi

Menurutnya, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

10. Isu Kewenangan Perizinan untuk Non-Perizinan Perusahaan.

"Kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap di pemda sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu," paparnya.

Hal terpenting adalah service level of agreement yaitu permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah