Soal Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpres, Presiden Jokowi Justru Beri Jawab Ini

- 9 Oktober 2020, 22:40 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi isu-isu tidak benar adanya dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Hal apa saja yang menjadikan gelombang demonstransi buruh dan mahasiswa secara besaran-besaran menolak UU tersebut.

Terkait adanya penghapusan Upah Minimum Regional (UMR), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Bahkan ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per-jam.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap Sosok Najwa Shihab, Video Sindirian Ketua DPD Golkar Jabar Ini Viral

Presiden Jokowi melihat reaksi keras penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Hal itu Presiden Jokowi sampaikan dalam siaran pers secara virtual terntang UU Omnibus Law Cipta Kerja, dari Istana Kepresiden Bogor, pada Jumat 9 Oktober 2020.

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

Presiden Jokowi juga menegaskan, tak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah