Soal UMR per-Jam pada UU Omnibus Law Cipta Kerja, Simak Begini Penjelasan Presiden Jokowi

- 9 Oktober 2020, 21:30 WIB
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan
Tanggapi Tuntutan Pembatalan UU Cipta Kerja, Jokowi: Ini sangat dibutuhkan /

POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah terkait ada penghapusan Upah Minimum Regional (UMR), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun sektoral provinsi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu Presiden Jokowi sampaikan dalam siaran pers secara virtual terntang UU Omnibus Law Cipta Kerja, dari Istana Kepresiden Bogor, pada Jumat 9 Oktober 2020.

Ia menyatakan, bahkan ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per-jam yang ini juga disebutnya tak benar.

Baca Juga: Cek Fakta : Rumah Ketua DPR RI Puan Maharani Dibakar Masa Aksi Penolakan UU Cipta Kerja di Malang

“Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimuh Provinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi), hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” kata Jokowi.

Presiden Jokowib juga menegaskan, tak ada perubahan dengan sistem yang ada sekarang.

“Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” ujarnya.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

Presiden Jokowi melihat reaksi keras hingga unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang terjadi pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah