Seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Jokowi menyampaikan perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut UU Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Suatu yang Dinantikan Pengusaha Perikanan
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," jelasnya.***