POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali menurunkan tarif listrik pelanggan PT PLN (Persero) mulai Oktober-Desember 2020 mendatang.
Meski sebelumnya, pemerintah telah memberikan stimulus bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA dengan pemberian diskon tarif listrik 100 persen, alias digratiskan.
Begitu juga pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi yang mendapatkan diskon 50 persen sejak April 2020.
Baca Juga: Disdagkoperind Bakal Mengadakan Pelatihan Bagi UMKM Membuat Makser, Hand Sanitizer dan Face Shield
Tarif listrik turun juga dirasakan kalangan usaha, yang mana telah memperoleh keringanan juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Bagi pelanggan yang masuk kategori keringanan Covid-19 itu, bisa mengakses PLN.co.id , untuk memperoleh token gratis dan diskon.
Stimulus berupa tarif listrik turun juga disalurkan bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19, yang diberikan kepada tujuh golongan pelanggan tegangan rendah.
Yakni turun dari sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,7/kWh atau turun Rp22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.
Baca Juga: Pemprov Jabar Berupaya Membangun Geliat Ekonomi Lewat Pariwisata Dengan Terapkan Protokol Kesehatan