Ade Safri menjelaskan bahwa serangkaian langkah penyelidikan tersebut dilakukan untuk menemukan suatu kejadian yang diduga merupakan tindak pidana, dengan tujuan untuk menentukan apakah perlu atau tidak perlu dilakukan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Jadi pada tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," katanya.
Baca Juga: 6 Cara Efektif Mengelola Keuangan Bisnis agar Terhindar dari Kerugian
Mantan Kapolrestabes Surakarta juga mengatakan penyelidik telah meminta keterangan terhadap empat saksi yang terdiri atas pelapor dan saksi-saksi yang dibawanya.
Keduanya melaporkan akun tersebut dengan pasal 28 ayat (3) jo pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***