Soal Penyitaan HP di Polda Metro, Polisi Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

- 6 Februari 2024, 20:27 WIB
 Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers./ PMJ news/Fajar
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan pers./ PMJ news/Fajar /

POTENSI BISNIS - Juru bicara dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud (TPN), Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan ponselnya selama pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam tanggapannya terhadap gugatan praperadilan yang diajukan, menyatakan bahwa mengajukan gugatan tersebut merupakan hak dari Aiman sebagai saksi.

Baca Juga: Hp Disita, Aiman Witjaksono Bakal Gugat Polisi ke PN Jaksel

"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Ade Safri juga menyampaikan bahwa mereka akan melakukan koordinasi dengan Bidang Hukum Polda Metro Jaya dan menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Aiman.

"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tegasnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap untuk Menemukan Harga Vespa Paling Murah: Edisi Terjangkau dan Efisien

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menginformasikan bahwa gugatan yang diajukan Aiman telah diterima dan dicatat dengan nomor kasus No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon: H. Aiman Adi Witjaksono, S.T., M.Si. Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Djuyamto kepada wartawan, Selasa, 6 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x