Terkait pencairan subsidi upah tahap 3, Soes menjelaskan bahwa pihak Kemenaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima.
Pasalnya, data penerima BLT tahap 3 jumlahnya lebih banyak dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.
"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan empat hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa, 8 September 2020," tandasnya.
Baca Juga: Saksikan Bioskop Trans TV : The Cirlce di Bintangi Emma Watson dan Tom Hanks Malam Ini
Baca Juga: BLT Tahap 3 Belum Anda Terima? Simak Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini
Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah atau BLT tahap 3 tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota Himbara.
Selanjutnya, Bank-bank Himbara akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta lainnya.
Soes menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Himbara, dan bank swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi upah ini.***