Cara Termudah Jika Anda Gagal Terima BLT Rp500 Ribu per-KK, Hanya Menggunakan HP

- 12 September 2020, 05:54 WIB
Ilustrasi: Telepon
Ilustrasi: Telepon /pixabay/526663

Syarat untuk mendapatkan bantuan bansos Rp500 ribu per-KK ini adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.

Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin atau Ditjen PFM dibawah perintah dari Kementerian Sosial atau Kemensos, telah menanggarkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu kepada masyarakat guna membantu meringankan beban ekonomi saat Pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x