Syarat untuk mendapatkan bantuan bansos Rp500 ribu per-KK ini adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin atau Ditjen PFM dibawah perintah dari Kementerian Sosial atau Kemensos, telah menanggarkan bantuan langsung tunai BLT Rp500 ribu kepada masyarakat guna membantu meringankan beban ekonomi saat Pandemi Covid-19.***