Pekerja yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan di Hukum, Jika Hal Ini Terbukti

- 10 September 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja penerima bantuna langsung tunai atau subsidi upah mengembalikan dana yang diperoleh dari pemerintah.

Imbauan Menaker ini ditujukan kepada penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Tekait BLT Rp600 Ribu Pekerja, BP Jamsostek Akan Denda Rp1 Milyar bagi Perusahaan yang Ngeyel

Baca Juga: Segera Klik Link Ini, Cek Apakah KK Anda Termasuk Penerima BLT Rp500 Ribu Per Kepala Keluarga Atau T

"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," kata Menaker Ida, dikutip Kamis 10 September 2020.

Aturan mengenai subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam kesempatan itu, menaker Ida juga menyatakan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Resmi Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 8! Simak Cara Jitu Daftar Peserta Khusus yang Sering Gagal

Per 7 September lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Rinciannya, penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta.

Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta, atau 46,20 persen dari total data 3 juta.
Ida juga meminta BPJS Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sehingga kendala dalam penyaluran bantuan ini dapat diminimalkan.

Baca Juga: Loh Ada Apa? Menaker Ida Fauziyah Minta Kembalikan BLT Rp600 Ribu yang Sudah Tersalurkan

Sejumlah kendala yang dihadapi meliputi duplikasi, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan sebagainya.

"Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran," imbuhnya.

Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan bakal terus mengevaluasi penerima BLT. Jika tidak memenuhi persyaratan maka bakal terkena sanksi atau hukuman dari pemerintah.

Baca Juga: Teh Peppermint Minuman yang Menyegarkan, Berikut Resep dan Cara Membuatnya

Untuk diketahui, setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total bantuan senilai Rp2,4 juta.

Bantuan tersebut diberikan dalam dua kali transfer, yaitu sebesar Rp1,2 juta masing-masing periode transfer. Seperti telah diberitakan prfmnews.pikiran-rakyat.com "Menaker Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Telusuri Penerima BLT yang Bakal Diberi Hukuman". (Dicky Aditya/prfmnews)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah