Sebagaimana berdasarkan petunjuk teknis, harus melakukan pengecekan ulang atau cek list maksimal empat hari.
"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list," kata Ida, pada Rabu, 9 September 2020.
Menaker Ida pun memastikan setelah Kemnaker selesai melakukan check list, dan menyerahkan data rekening 3,5 juta calon penerima ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan penyerahan data calon penerima BSU tahap III maka Kemnaker sudah menerima 9 juta data rekening, dengan tahap I sebesar 2,5 juta data nomor rekening dan tahap II sebesar 3 juta data nomor rekening.***