POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan pembelaan terhadap pimpinan KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Selasa, 24 Oktober 2023.
Lebih lanjut, kata Ali, proses hukum terhadap siapapun akan tetap berjalan. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penyidik memupun pimpinan KPK.
"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," ucapnya.
Ketika disinggung perihal Firli Bahuri yang mangkir dari pemanggilan Polda Metro Jaya sebelumnya, Ali memastikan hal itu bukan melarikan diri.
Baca Juga: Cinta Tanpa Karena Malam Ini: Sava Masuk Sekolah Lagi, Kesempatan Bagus Buat Nuna Ambil Putrinya
"Beberapa hari ini ada di kantor, aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada. Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil," tuturnya.***