Cek No Rek di bsu.bpjamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair?

- 8 September 2020, 13:14 WIB
Tangkapan layar laman resmi BP Jamsostek.*
Tangkapan layar laman resmi BP Jamsostek.* //bsu.bpjamsostek.id

POTENSI BISNIS - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansah Utoh Banja menerangkan, data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu per-bulan akan diserahkan ke Kemnaker.

Pencairan BLT Rp600 ribu tahap III, nantinya akan merujuk kepada data BPJS Ketenagakerjaan.

"Rencana kami akan serahkan pekan ini. Untuk jumlahnya, besok kami umumkan," kata Ivansyah, pada Senin, 7 September 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas U-19 vs Kroasia, Shin Tae-yong: Semoga Kami Lebih Fokus dan Lebih Baik

Meski begitu, dirinya belum bisa memastikan berapa banyak data calon penerima valid yang akan disetor ke Kemnaker.

Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya, begitu juga dengan jadwal pencairan subsidi upah tahap III itu.

"Terkait pencairan, saya tidak bisa respon, ini domainnya Kemnaker," ucapnya.
Sebelumnya, Kemnaker sudah mencairkan subsidi upah tahap satu sebesar Rp1,2 juta per-penerima dari total Rp2,4 juta perpenerima pada akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Pertamina Kucurkan Dana Rp5,4 Miliar bagi 60 UMKM di Kawasan Danau Toba, Sumatera Utara

Pencairan tahap pertama, sudah dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama kepada 2,5 juta penerima pada akhir Agustus 2020. Namun, baru sekitar 2,3 juta penerima yang mengantongi subsidi upah tersebut.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, ada beberapa sebab yang membuat pencairan terhambat. Pertama, pemerintah menetapkan kuota pencairan pertama untuk 2,5 juta penerima.

"Kami membutuhkan waktu untuk mengecek, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit," ucapnya.

Kedua, mekanisme transfer antar perbankan dari Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN ke bank swasta sesuai nomor rekening penerima.

Baca Juga: Sinopsi Film FAN: Kisah Seorang Pemuda yang Ingin Merusak Hidup Idolanya, Saksikan di ANTV

Ketiga, perusahaan belum menyetorkan rekening pekerja yang merupakan calon penerima subsidi upah ke BP Jamsostek.

Keempat, nomor rekening masih dalam tahap validasi. Kelima, pekerja memang tidak memenuhi syarat sebagai calon penerima.

Sedangkan gelombang kedua diberikan kepada 3 juta penerima. Rencananya, pencairan akan dilakukan sesegera mungkin.

Secara total, pemerintah akan memberikan subsidi upah ke 15,7 juta pekerja pada tahun ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melanjutkan program ini pada tahun depan.

Hanya saja, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto hal itu belum terpenuhi. Sebab, dari target calon peneriman BLT Rp600 ribu sebanyak 15,7 juta, saat ini baru terkumpul sekitar 14,2 juta no rekening.

Dari jumlah 14,2 juta nomor rekening yang terkumpul ini, kata Agus, akan dilakukan proses validasi tiga tahap, keseluruhannya jumlah data yang berhasil valid sekitar 11,3 juta.

Berdasarkan data pihak BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,6 juta nomor rekening calon peneriman telah dicoret. Pasalnya tidak sesuai dengan kriteria dan syarat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang syarat penerima BLT Rp600 ribu pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena sebaliknya, mereka memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Karena itulah kemudian pemerintah memperpanjang penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan langsung tunai (BLT)Rp 600 ribu tersebut hingga 15 September 2020.

Adapun cara untuk mengecek nomor rekening, Anda bisa login ke link https://bsu.bpjamsostek.id/ atau https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah