Cek No Rek di bsu.bpjamsostek.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Cair?

- 8 September 2020, 13:14 WIB
Tangkapan layar laman resmi BP Jamsostek.*
Tangkapan layar laman resmi BP Jamsostek.* //bsu.bpjamsostek.id

Berdasarkan data pihak BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1,6 juta nomor rekening calon peneriman telah dicoret. Pasalnya tidak sesuai dengan kriteria dan syarat dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang syarat penerima BLT Rp600 ribu pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan rata-rata dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena sebaliknya, mereka memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah