Pelaksanaan pembelajaran di zona kuning dan hijau terus terkalahkan, termasuk evaluasi implementasi revsi SKB Empat Menteri yang diterbitkan pada 7 Agustus 2020 lalu.
Nadiem menjelaskan, prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau akan dilakukan secara bertingkat, Pemda / kantor / kanwil Kementerian Agama dan sekolah memiliki kewenangan untuk membuka pembelajaran tatap muka jika daerahnya sudah kuning atau hijau.
Namun, status zona hijau dan tidak wajib melaksanakan tatap muka, mengutip potensibisnis.com dari pikiran-rakyat.com " Mendikbud: Zona Hijau Kuning Bukan Berarti Sekolah Wajib Tatap Muka ."
“Bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tegasnya.
Nadiem call, evaluasi akan dilaksanakan demi mewujudkan prinsip kesehatan dan kesalamatan peserta didik.
Pihak Mendikbud akan tegas menutup pelaksanaan pembelajaran tatap muka jika kasus positif baru atau tingkat risiko di daerah menadadak berubah jadi oranye atau merah.
Berdasarkan rilis resmi Kemendikbud, daerah oranye dan merah melaksanakan pembelajaran tatap muka, dan melakukan Belajar dari Rumah.
“Evaluasi akan selalu dilakukan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten / Kota, bersama Kepala Satuan Pendidikan akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 untuk meningkatkan risiko COVID-19 di daerah, ”pungkas Nadiem. *** (Agil Hari Santoso / pikrian- rakyat.com)