POTENSI BISNIS - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Catat Jadwal Terbaru!
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin, 18 September 2023, dikutip dari PMJ News.
Ramadhan melanjutkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke JPU.
Namun, belum diketahui pasti terkait kapan waktu pelimpahan berkas tersebut dari Polri ke JPU.
“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Baca Juga: Zaidul Akbar Beberkan Cara Aktivasi Self Healing dalam Tubuh Kita, Simak Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang. Berkas itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.***