Atet Dedi Handiman: Pencairan Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat

- 31 Agustus 2020, 20:31 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM yang mendapat BLT Rp2,4 juta.
Ilustrasi pelaku UMKM yang mendapat BLT Rp2,4 juta. /Pixabay/Emanuella Sunny

POTENSI BISNIS - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Atet Dedi Handiman mengatakan, hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah pusat mengenai pencairan bantuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).

Maka demikian Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung masih menunggu rahan pemerintah pusat terkait itu.

Pencairan dana bantuan bagi UMKM sebesar Rp2,4 juta, di Indonesia sendiri ada sekitar 70 ribu UMKM yang mendaftar pada program bantuan dana hibah tersebut.

"Belum ada, karena setelah selesai pendataan akan ada rapat tingkat nasional," kata Atet di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Pemerintah Kali Ini Meluncurkan Banpres Produktif untuk UKM

Menurutnya salah satu upaya dalam memastikan pemohon sudah mememuhi syarat untuk mengajukan bantuan UMKM tersebut, harus disertakan surat pernyataan bermaterai, dari RT/RW dan kelurahan.

"Di dalam Permenko Perekonomian no 6 tahun 2020, ada klausul bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab. maka ada surat pernyataan sebagai salah satu syarat pengajuan bantuan UMKM," jelasnya.

Disinggung terkait salah satu syarat penerima bantuan UMKM yakni belum pernah menerima bantuan akses atau pinjaman dari bank. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari galamedia.pikiran-rakyat.com "Pencairan Bantuan UMKM Rp 2,4 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Masih Tunggu Arahan Pusat".

Dirinya menjelaskan, belum dapat memberikan kejelasan perihal tersebut. Terkait apakah pinjaman bank ini, termasuk kredit motor, mobil atau rumah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah