Usut Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang, Bareskrim Sita 31 Barang Bukti di Ponpees Al Zaytun

- 7 Agustus 2023, 20:15 WIB
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, 31 barang bukti diamankan.
Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun, 31 barang bukti diamankan. /Foto : Divisi Humas Polri/

POTENSI BISNIS - Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Ponpes Al Zaytun.

Penggeledahan dilakukan dalam mendalami proses penyidikan atas kasus dugaan penistaan agama tersangka Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Baca Juga: IKATAN CINTA: Elsa Syok Saat Bertemu dengan Papanya Devan, Ternyata...

"Pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," terang Djuhandhani, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.

Dalam penggeledahan atas kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga: Jadi Buronan KPK, Harun Masiku Diduga Masih Berada di Indonesia

Kemudian, di Masyikoh atau kediaman Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al-Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu sebanyak 18 item barang disita.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah