Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tiga orang terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar ketentuan dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga terdakwa ini diduga memberikan suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dalam rangka memuluskan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP di Kota Bandung.
Baca Juga: IKATAN CINTA Besok, 8 Agustus 2023: Beruntung Marsha Peka hingga Cepat Bantu Nino Mata-matai Devan
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan daerah dan menyangkut kasus dugaan korupsi yang menimbulkan dampak pada pembangunan kota.***