POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mendalami dugaan suap dalam kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor yang menjerat mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.
Andhi telah ditahan oleh KPK pada Jumat, 7 Juli 2023, karena diduga menjadi broker yang mempermudah aktivitas bisnis para pengusaha ekspor-impor.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan suap yang dilakukan oleh Andhi, termasuk aliran uang yang diterima dan diubah menjadi aset.
"Kami masih terus dalami terkait dengan itu, karena sementara ini dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023 dikutip dari PMJ News.
“Misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," tambahnya.
Baca Juga: Berikut Besaran Harga Tiket LRT Jabodebek Rute Terjauh
Ali juga mengakui bahwa jeratan pidana gratifikasi yang diumumkan sebelumnya oleh KPK hanya merupakan bukti awal.
Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima aliran dana sebesar Rp28 miliar sebagai gratifikasi.