Kasus Gratifikasi, KPK Dalami Dugaan Suap Pengurusan Barang Ekspor-Impor Andhi Pramono

- 12 Juli 2023, 19:25 WIB
KPK memastikan siap mendalami dugaan suap dalam kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono./medcom.id/Fachri
KPK memastikan siap mendalami dugaan suap dalam kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono./medcom.id/Fachri /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap mendalami dugaan suap dalam kasus gratifikasi pengurusan barang ekspor impor yang menjerat mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono.

Andhi telah ditahan oleh KPK pada Jumat, 7 Juli 2023, karena diduga menjadi broker yang mempermudah aktivitas bisnis para pengusaha ekspor-impor.

Baca Juga: Trailer Cinta Tanpa Karena: Bianca Mulai Terpesona Lihat Ketampanan Baskara, Ghani Beri Kado Ini pada Nuna

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan suap yang dilakukan oleh Andhi, termasuk aliran uang yang diterima dan diubah menjadi aset.

"Kami masih terus dalami terkait dengan itu, karena sementara ini dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap,” ujarnya kepada awak media, di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023 dikutip dari PMJ News.

“Misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum. Kalau suap menyuap baik pemberi maupun penerimanya bisa diproses secara hukum," tambahnya.

Baca Juga: Berikut Besaran Harga Tiket LRT Jabodebek Rute Terjauh

Ali juga mengakui bahwa jeratan pidana gratifikasi yang diumumkan sebelumnya oleh KPK hanya merupakan bukti awal.

Dalam kasus ini, Andhi diduga menerima aliran dana sebesar Rp28 miliar sebagai gratifikasi.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah