POTENSI BISNIS - Agenda persidangan hari ini terhadap kedua terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan ahli pidana.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan, rencananya akan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora hari ini Selasa, 11 Juli 2023.
Baca Juga: Inilah Keseruan Amanda Manopo Berbagi Duren di Lokasi Syuting Cinta Tanpa Karena, Bikin Gagal Fokus
“Keterangan ahli dari jaksa,” kata Djuyamto, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
Di samping itu, kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, yakni Happy Sihombing mengatakan salah satu saksi ahli yang rencananya akan dihadirkan JPU yakni ahli pidana.
“Ahli Pidana dari JPU, Dr Alfitra SH MH,” ujar Happy.
Sebagai informasi, dalam perkara tersebut, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.