Masyarakat, baik secara individu maupun melalui LSM, pemerhati Bea Cukai, dan pajak, memiliki kemampuan untuk menggugat KPK melalui praperadilan.
Dengan demikian, mereka dapat memastikan agar kasus Eko Darmanto dituntaskan secara adil.
Sementara itu, Faisal Santiago, pakar hukum dari Universitas Borobudur, menekankan pentingnya KPK memeriksa kembali Eko Darmanto untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Faisal berharap agar KPK tidak memilih-milih dalam menegakkan keadilan dan menekankan perlunya menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka jika terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.***