Terkait Kasus Panji Gumilang, Penyidik Bareskrim Polri Temukan Dugaan Tindak Pidana Lain Usai Gelar Perkara

- 6 Juli 2023, 13:22 WIB
Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain pada kasus Panji Gumilang.
Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain pada kasus Panji Gumilang. /tangkap layar twitter.com/hanavirus

POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri telah menggelar pemeriksaan saksi dan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana lain pada kasus Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan hal tersebut.

Baca Juga: IKATAN CINTA RCTI: Tetiba Marsha Nguping Pembicaraan Mario dan Sherly hingga Dapat Fakta Baru Ini

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain,” kata Djuhandhani, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Menurutnya, unsur pidana lain yang ditemukan terkait dengan Panji Gumilang yakni perihal dugaan penyebaran informasi yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Sebagaimana yang termuat pada Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentanh ITE dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani menegaskan, penyidik juga melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Baca Juga: Fix, Raisa Benar-benar Kepincut Aldebaran, Marsha Siap Bersaing Dapatkan Hati Mas Al di Ikatan Cinta Hari Ini

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah