Pengadilan memutuskan bahwa kepolisian tidak memiliki dasar hukum untuk mencegah dua aksi protes yang melibatkan pembakaran Al Quran pada awal tahun ini.
Pada bulan Februari sebelumnya, polisi menolak memberikan izin untuk dua upaya pembakaran Al Quran dengan alasan masalah keamanan, setelah seorang politikus sayap kanan dari Denmark bernama Rasmus Paludan membakar salinan Al Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada bulan Januari.
Kemudian, dua orang yang terlibat dalam aksi provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
Baca Juga: Cara Mengawetkan Daging Kurban Idul Adha 2023: Tips Praktis dan Efektif Agar Tahan Lama
Pada bulan April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut dan memutuskan bahwa risiko keamanan tidak cukup menjadi alasan untuk membatasi kemampuan berdemonstrasi.
Keputusan ini memunculkan perdebatan dan kontroversi di masyarakat Swedia, terkait dengan batasan kebebasan berekspresi dan keamanan publik. Hal ini menunjukkan perlunya keseimbangan antara hak untuk menyampaikan pendapat dan menjaga ketertiban sosial dalam konteks yang semakin kompleks.***