Komisi III DRPD Jabar Meminta Pemprov Perhatikan Harga Komoditas Pertanian Anjok saat AKB

- 13 Agustus 2020, 17:26 WIB
ILUSTRASI: Petani di kebut talas/
ILUSTRASI: Petani di kebut talas/ /pexels/@asadphotography

POTENSI BISNIS - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Edi Rusyandi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar turut memperhatikan nasib petai dalam upaya pemulah ekonomi saat masa pandemi Covid-19.

Dirinya menilai, selama pandemi Covid-19 keberpihakan Pemprov Jabar terhadap nasib para petani belum hadir.

Bahkan saat ini, kata dia, kondisi diperparah dengan merosotnya harga komoditas pertanian. Bahkan harga sejumlah komoditas pertanian di tengah kondisi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) anjlok di sejumlah daerah di Jawa Barat.

Baca Juga: Melukis Wajah Tokoh Proklamator, Demo Speed Painting di Rumah Sejarah Rengasdengklok

Sebagaimana PotensiBisnis.com melansir berita pikiran-rakyat.com berjudul "Harga Komoditas Pertanian Anjlok Saat AKB, Pemprov Jabar Diminta Turun Tangan", anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar tersebut mengungkapkan, terpantau di sejumlah pasar induk, dan juga keluhan para petani yang dipastikan mengalami kerugian besar bagi petani.

“Pemprov Jabar harus turut terlibat memberikan solusi atas permasalahan anjloknya harga komoditas pertanian ini. Kita melihat selama masa pandemi ini, belum tampak hadirnya Pemprov Jabar terhadap nasib para petani atau nir keberpihakan. Padahal sektor pertanian dibilang cukup tangguh menghadapi pandemi ini dan berkontribusi menjaga pertumbuhan ekonomi, di tengah lumpuhnya sektor yang lain," kata Edi, Kamis 13 Agustus 2020.

Menurutnya, sektor pertanian hanya terkoreksi 0,9 persen. Berbeda jauh dengan sektor jasa dan manufaktur yang mengalami persentase penurunan pertumbuhan hingga 7,2 persen menjadi 2,4 persen.

Baca Juga: Manajer PLN Cikarang : Bermain Layangan Dekat Saluran Listrik Berpotensi Hilangkan Nyawa

Kondisi anjloknya harga pertanian ini, kata dia yang juga Wakil Ketua PW Anshor Jawa Barat ini, dipicu juga dari kekeliruan skema bantuan sosial berupa pengadaan barang kebutuhan pokok kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x