Gaji ke-13 PNS Ditargetkan Cair pada Minggu Kedua Agustus, Dialokasikan Sebesar Rp28,5 Triliun

- 1 Agustus 2020, 23:43 WIB
Ilustrasi: tampak tangan memegang uang/
Ilustrasi: tampak tangan memegang uang/ /pixabay/joelfotos

Baca Juga: Peka pada Potensi Bisnis jadi Modal UMKM Bangkit dari Keterpurukan Efek Covid-19

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi PNS penerima gaji ke-13. Karena yang akan menerima gaji ini ialah PNS dibawah level pejabat negara, seperti eselon I dan II atau setingkat.***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x