Baca Juga: Peka pada Potensi Bisnis jadi Modal UMKM Bangkit dari Keterpurukan Efek Covid-19
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ada catatan khusus bagi PNS penerima gaji ke-13. Karena yang akan menerima gaji ini ialah PNS dibawah level pejabat negara, seperti eselon I dan II atau setingkat.***