"Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," ujar Ade Ary Syam.
Kasus anak pejabat Kemenkeu ini mendapat perhatian khusus dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud D menyebut kasus penganiayaan tersebut tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan jalan damai.
Hal itu disebabkan karena delik aduan ke polisi termasuk ke dalam hukum pidana. Mahfud MD merasa jika kasus tersebut harus tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan di pasal 351 KUHP.
Dalam pasal tersebut dijelaskan jika jeratan hukum pelaku penganiayaan berat mencapai maksimal kurungan penjara lima tahun. David yang merupakan korban penganiayaan hingga kini masih koma di ICU sejak aksi brutal anak pejabat Kemenkeu yang dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023.
"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud MD.***