Tendangan Mario ke Kepala David Bisa Bikin Cacat Permanen, Ini Kata Dokter Soal Diffuse Axonal Injury

- 25 Februari 2023, 08:03 WIB
 Menteri Agama Gus Yaqut saat menjenguk David korban penganiayaan
Menteri Agama Gus Yaqut saat menjenguk David korban penganiayaan / Tangkap Layar @Instagram gusyaqut/

POTENSI BISNIS - Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan kepada David putra petinggi Ansor menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, aksi brutal dan keji yang dilakukan Mario Dandy Satrio itu membuat David tak sadarkan diri hingga dilarikan ke rumah sakit. Hingga berita ini dimuat, David dikonfirmasi masih koma.

Tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo./instagram@mariodandysatrio_official
Tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy Satriyo./instagram@mariodandysatrio_official

Menurut keterangan yang diberikan oleh dokter yang menangani David, anak pengurus pusat Ansor ini mengalami Diffuse Axonal Injury (DAI).

Baca Juga: RAMALAN KARTU TAROT Hari Ini: Taurus, Gemini, Cancer, dan Aries Lebih Baik Berjalan daripada Berlari

 

 

Aksonal Difus merupakan cedera yang membuat korban kehilangan kesadaran lebih dari 6 jam di bagian otak traumatik berat. Berdasarkan rekaman yang tersebar di media sosial, David yang sudah terkapar tetap ditendang dan dipukul dengan keras oleh Mario di bagian kepala.

Diffuse Axonal Injury terbagi menjadi beberapa bagian mulai dari kelas ringan hingga kelas terberat.

Jika tidak ditangani dengan tepat dan cepat, kemungkinan terburuk David akan mengalami cacat permanen.

Baca Juga: HOROSKOP 25 Februari 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Lakukan Perubahan Drastis

Tak hanya itu, David juga akan mengalami kondisi vegetative. David sendiri mengalami luka yang sangat parah di bagian wajah.

Akibat pemukulan itu, David juga mengalami cedera di bagian otak. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, sejak 5 hari peristiwa pemukulan itu, David belum sadarkan diri.

Aksi Brutal yang disebabkan oleh hasutan pacar Mario Dandy Satrio itu harus dibayar mahal. Kini anak kebanggan Rafael Alun Trisambodo ini harus berstatus tersangka.

Tak hanya itu, pelaku perekaman video penganiayaan SLRPL (19) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"(Tersangka S) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot 25 Februari 2023: Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces Rintis Karier dari Nol

SLRPL dijerat pasal berlapis Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal serupa juga berlaku untuk anak pejabat Kementerian Keuangan itu.

Agne juga yag merupakan pacar Mario Dandy Satrio diperiksa oleh kepolisian. Sampai saat ini Agnes masih berstatus sebagai saksi.

"Masih kami dalami, statusnya (A) sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," ujar Ade Ary Syam.

Kasus anak pejabat Kemenkeu ini mendapat perhatian khusus dari Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud D menyebut kasus penganiayaan tersebut tidak bisa selesai begitu saja hanya dengan jalan damai.

Hal itu disebabkan karena delik aduan ke polisi termasuk ke dalam hukum pidana. Mahfud MD merasa jika kasus tersebut harus tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan di pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Horoskop 25 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra dan Scorpio Resmikan Ikatan Cinta Anda dalam Tali Pernikahan

Dalam pasal tersebut dijelaskan jika jeratan hukum pelaku penganiayaan berat mencapai maksimal kurungan penjara lima tahun. David yang merupakan korban penganiayaan hingga kini masih koma di ICU sejak aksi brutal anak pejabat Kemenkeu yang dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," ujar Mahfud MD.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x