Mahfud MD coba menjelaskan jika bunyi pasal 100 sampai 103 UU KUHP baru memang masih berlaku 3 tahun yang akan datang. Namun, hal itu kemungkinan ada perubahan dalam KUHP yang baru.
"Tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP baru, itu masih akan berlaku 3 tahun kedepan," ungkapnya.
Meski begitu, Mahfud MD masih menghormati putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Bahkan Menkopolhukam ini memuji kegetasan hakim untuk membuat putusan yang tepat dan cenderung memberatkan Ferdy Sambo.
"Menurut saya tepat secara hukum, kesimpulan hakim maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," ungkapnya.***