Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak Akan Dihukum Mati, Kok Bisa?

- 22 Februari 2023, 10:15 WIB
Ferdy Sambo/Pexels/Mauricio Mascaro
Ferdy Sambo/Pexels/Mauricio Mascaro /

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 22 Februari: Cerdas! Aldebaran Kerjasama Sosok Ini Jebak Permadi, Bukan Nia atau Rudi

Mahfud MD coba menjelaskan jika bunyi pasal 100 sampai 103 UU KUHP baru memang masih berlaku 3 tahun yang akan datang. Namun, hal itu kemungkinan ada perubahan dalam KUHP yang baru.

"Tetapi bahwa hukumannya mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP baru, itu masih akan berlaku 3 tahun kedepan," ungkapnya.

Meski begitu, Mahfud MD masih menghormati putusan hakim terhadap Ferdy Sambo. Bahkan Menkopolhukam ini memuji kegetasan hakim untuk membuat putusan yang tepat dan cenderung memberatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: IKATAN CINTA Hari Ini: Mukjizat Datang, Reyna Bisa Bicara hingga Ungkap Hal Ini pada Nina, Permadi Kecolongan

"Menurut saya tepat secara hukum, kesimpulan hakim maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x