Baca Juga: Ramalan Zodiak 17 Februari 2023: Leo, Virgo, Libra, dan Scorpio Jadikan Hari Ini Lebih Spesial
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan jika masyarakat yang tinggal di negara hukum sudah seharusnya patuh terhadap hukum.
Apapun barang yang dimiliki korban harus dikembalikan kepada pihak keluarga.
"Mudah-mudah dengan laporan ini, mereka bisa menyadari perbuatannya," harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rosti Simanjuntak meminta untuk mengembalikan barang-barang milik putranya kepada pihak keluarga.
"Jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum, saudara dan ayahnya sebagai ahli waris yang sah," ujar Rosti Simanjuntak.
Baca Juga: Awas! Ini 5 Dampak Buruk pada Kesehatan Akibat Penggunaan Headphone Terlalu Lama
Laporan keluarga Brigadir J ini dilayangkan ke Polres Jakarta Selatan dengan dugaan pencurian dengan kekerasan dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Hal itu berdasarkan pasal 362 dan atau 365 KUHP Juncto pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010.
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian dengan laporan polisi bernomor LP/B/525/II/2023/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya per tanggal 15 Februari 2023 pukul 21.00 WIB.***