POTENSI BISNIS - Sidang vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J sukses digelar pada Rabu, 15 Februari 2023, kemarin.
Pasca Sidang Vonis tersebut, Ferdy Sambo kembali dilaporkan oleh pihak keluarga Brigadir J.
Melalui kuasa hukumnya, Kamarudin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi atas dugaan pencurian uang.
Tak tanggung-tanggung, Kamarudin Simanjuntak menyebut Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi diduga merugikan Brigadir J dengan nominal Rp200 juta.
Menurutnya, total kerugian Brigadir J ditaksir Rp200 juta yang terdiri dari dua telepon seluler, satu jam tangan digital, satu laptop, satu pin emas kapolri dan lima rekening bank milik Brigadir J.
"Minimal tiga orang dilaporkan yakni Ricky Rizal yang mengaku dia mencuri karena disuruh Putri Candrawathi, nah Ferdy Sambo juga mengaku itu uang dia," kata Kamaruddin Simanjuntak, sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Usai insiden duren tiga, uang Brigadir J hilang Rp200 juta menurut Kamarudin Simanjuntak.
"Uang almarhum hilang Rp200 juta beberapa hari pasca dia meninggal dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang, yaitu tidak mungkin almarhum Joshua melakukan itu," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.